PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
