PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.19 4
