PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
www.peraturan.go.id
2015, No.19 12
