PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem
www.peraturan.go.id
2015, No.19 10
informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan penyediaan data perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kesembilan Staf Ahli
