PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 23
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin
oleh Kepala Badan.
