PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
