PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
