PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
