PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
