PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
