PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa: a. penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan; b. pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau c. pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang- undangan.
