PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila: a. Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan; b. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.
