PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN apabila: a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau d. Berakhir masa jabatannya.
