PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (2) Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan. (4) Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
