PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat; a. Warga Negara INDONESIA; b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang M aha Esa;
depkumham.go.id
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; d. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; e. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan h. Melaporkan harta kekayaan.
