PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGAN ISASI DAN TATA KERJA
Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada PRESIDEN mengenai: a. pelaksanaan tugas; dan b. pertimbangan dan rekomendasi. c. Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada PRESIDEN. d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.
