PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGAN ISASI DAN TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan.
depkumham.go.id
