PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGAN ISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dipilih dan ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan dipilih dari dan oleh anggota melalui tata cara yang diatur oleh Komisi Kejaksaan.
depkumham.go.id
