PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan wajib: a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota
depkumham.go.id
Komisi Kejaksaan.
