PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Komisi Kejaksaan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada: a. Kepolisian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan; b. Jaksa Agung, Kepolisian dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan. (3) Komisi Kejaksaan memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada Pelapor/Pengadu dalam hal dugaan pelanggaran Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan berasal dari pengaduan masyarakat.
