PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES OF THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
