PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2008 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 hasil pembahasan dengan Dewan Perewakilan Rakyat.
