PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2008: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 sebagai bahan pembahasan Kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2008 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
