PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2008, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) RKP Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; Peraturan PRESIDEN ini.
