PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 27
Berlakunya persetujuan
- Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana diisyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
- Ketentuan-ketentuan dari persetuiuan ini akan berlaku setelah perubahan instrument ratifikasi dan ketentuan itu berlaku: a. mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya persetujuan ini; b. mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwin berikutnya sesudah tahun berlakunya persetujuan ini.
