PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 22
Metode Penghindaran Pajak Berganda
- Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Negara Persetujuan yang disebutkan pertama diperbolehkan sebagai pengurang Pajak penghasilan dari penduduk tersebut, jumlah pajak yang seimbang dengan Pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara lainnya itu. Namun demikian, jumlah pengurangan itu tidak boleh melebihi jumlah bagian dari pajak penghasilan yang dihitung sebelum pengurangan tersebut diberikan, yang menimbulkan penghasilan yang dikenakan Pajak di Negara lainnya itu.
- Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, atas penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan Pajak di negara itu, namun Negara itu, dalam penghitungan jumlah Pajak atas sisa penghasilan penduduk, menghitung jumlah penghasilan yang dibebaskan tersebut.
