PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
