PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Komisi Kejaksaan dilarang merangkap menjadi: a. pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan; b. hakim atau jaksa; c. advokat; d. notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah; e. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; f. pegawai negeri; atau g. pengurus partai politik. Bagian ...
