Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
Kejaksaan ...
Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
