PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG...
Pasal 5
Ganjaran yang belum diberikan untuk perkara-perkara yang belum selesai pada
hari mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, diberikan menurut Peraturan PRESIDEN ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
