Pasal 2
a. Untuk dapat memperoleh ganjaran sebagaimana tersebut dalam pasal I, instansi yang bersangkutan mengirimkan surat permohonan ganjaran kepada Menteri Keuangan disertai : a. salinan putusan Hakim yang bersangkutan yang telah mempunyai kekuatan mutlak atau salinan penetapan penyelesaian perkara diluar sidang Pengadilan. b. bukti penyetoran dalam Kas Negeri dan denda-denda atau denda- denda damai yang telah dipungut berdasarkan surat putusan penetapan tersebut dan/atau hasil bersih dari penjualan barang- barang yang dirampas. c. uraian tentang jasa orang atau orang-orang yang dimohonkan ganjaran. d. jumlah ganjaran yang diusulkan. b. Apabila dalam pasal 1 sub g dimohon ganjaran yang lebih besar pada harga resmi obat bius, maka diterangkan juga keadaan penangkapan yang sangat sulit dan jumlah-jumlah obat bius yang telah ditahan atau dirampas.
