PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatKementerian;
- Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;
- Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
- Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta. Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian
