PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 39
BAB 4 — TATA KER.JA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. dan 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 40...
SK No247228A
PEESIDEN
