PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 37
BAB 4 — TATA KER.JA
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksancran urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
