PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusun€rn kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
