PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; pelaksanaan kebijakan b. koordinasi dan sinkronisasi di bidang kepatuhan dan tata kelola;
- pelaksanaan . . .
SK No247225A
u
-t2- c pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
