PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
www.peraturan.go.id
2014, No.382 9
- kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulautan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
- kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
- Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
