Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- embung;
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Embung Danau Tua di Kecamatan Rote Barat Daya dan Kecamatan Rote Barat Laut pada Kabupaten Rote Ndao;
- Embung Loka di Kabupaten Rote Ndao;
- Embung Lokujangi di Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
- Embung Goriola di Kabupaten Sabu Raijua;
- Embung Haekrit di Kabupaten Belu; dan
- embung kecil pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor, Pulau Rote, dan Pulau Sabu.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
jaringan irigasi pada:
- DI Benlelang di Kabupaten Alor;
- DI Seko, DI Beluana, DI Inbate, DI Buk, DI Jak, DI Mena/Kaubele, DI Ponu, dan DI Tantori/Fatuoni di Kabupaten Timor Tengah Utara;
- DI Haliwen, DI Haekesak, DI Maubusa, DI Holeki, DI Halileki, dan DI Nobelu di Kabupaten Belu;
- DI Malaka di Kabupaten Malaka;
- DI Baus di Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- DI Netemnanu di Kabupaten Kupang;
- DI Danau Tua di Kabupaten Rote Ndao; dan
- DI Lokopehapo, DI Raedenu, DI Kehawa, dan DI Lie di Kabupaten Sabu Raijua.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 38
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan di:
- Sungai Benanain dan Sungai Noemuti di DAS Benanain;
- Sungai Noelmina di DAS Noelmina;
- Sungai Talau di DAS Talau;
- Sungai Oemanu di DAS Oemanu;
- Sungai Punu di DAS Punu;
- Sungai Babulu di DAS Mota Babulu;
- Sungai Besi di DAS Besi;
- Sungai Noel Muke di DAS Noel Muke; dan
- Sungai Manikin di DAS Manikin.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan di:
- pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN Kalabahi dan Maritaing;
- pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di:
- Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Kualin dan Kecamatan Nunkolo pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Pureman dan Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
- Kecamatan Rote Selatan dan Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao;
- Kecamatan Sabu Liae dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
- Kecamatan Ngadu Ngala dan Kecamatan Karera Kabupaten Sumba Timur; dan
- Kecamatan Kodi Balagar dan Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya;
- PPKT yang meliputi Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, dan Pulau Mangudu.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 39
Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
