PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
