PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatKementerian;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
