PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 44
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVII ...
SK No247l90A
n
