PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 37
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip. . .
SK No222988A
dan 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
