PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebaeaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
