PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 12
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
