PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Tata Ruang;
- Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
- Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
- Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- InspektoratJenderal;
- Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
