PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 55
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No247212A
PRESIDEN
