PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 51
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang planologi kehutanan dan di bidang perencanaan dan pengelolaan ruang laut, Menteri berkolaborasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan dengan menteri/kepala lembaga terkait.
