PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburus an ta,ta ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekedaan umum secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
