PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- perumuscrn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesebelas Inspektorat Jenderal
