PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
